BHAKTI JAYA MOTOR SALATIGA |
Secara umum perizina sebuah bengkel terdiri dari :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan
Instansi yang berwenang mengeluarkan surat izin ini adalah Dinas perdagangan dan perindustrian di masing masing daerah,silahkan datang ke dinas perdagangan dan industri daerah anda untuk mengetahui syarat dan biayanya,karena masing - masing daerah ada perbedaan.
2. Surat Keterangan Domisili
Dikeluarkan oleh kelurahan tempat anda membuka bengkel,tapi mengurusnya dimulai dari RT/RW anda.
3. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
Dapat di dapat di kantor Pelayanan pajak ( KPP ) di kota anda,dan anda setelah mempunyai NPWP wajib melaporkan SPT setiap tanggal 31 maret setiap tahun,karena kalau tidak lapor akan kena sanksi.
4. Izin UU Gangguan
Istilah untuk ini disebut HO,yang menyatakan usaha anda tidak bertentangan dengan dengan ketentuan mengenai gangguan keamanan dan ketertiban di suatu wilayah sehingga boleh beroperasi di daerah tersebut.
Izin ini dikeluarkan oleh pemda setempat
5. Pajak Reklame
Misalnya papan nama,neonsign,bilboard dan lainnya yang anda gunakan sebagai sarana promosi bengkel anda
Pengurusannya adalah di Dispenda ( Dinas Pendapatan Daerah ). (RON215)
--------------------------------------------
Anda juga bisa sukses dengan menjadi mitra Bikermart di daerah anda,segera hubungi team marketing kami di
BIKERMART CENTER
Jl. S Parman No. 206 Purwokerto
Jawa Tengah - Indonesia 53141
Email : biker.mart@yahoo.co.id
Phone : 0281-621505
Facebook :
website : http://bikermart.co.id
twitter : http://twitter.com/bikermart
Terima kaasih, sangat membantu.
BalasHapus